Buat kamu tenaga kesehatan atau tenaga medis yang ingin mendaftar seleksi CPNS, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan sejak awal. Salah satu syarat yang sering diminta adalah Surat Tanda Registrasi (STR).
Sebenarnya, apa itu STR? Jabatan atau instansi apa saja yang mewajibkan pelamar memiliki STR? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu STR dalam Seleksi CPNS?
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa tenaga kesehatan atau tenaga medis telah memenuhi persyaratan kompetensi dan terdaftar secara resmi sesuai profesinya. Dalam seleksi CPNS, STR menjadi salah satu dokumen wajib untuk banyak formasi di bidang kesehatan. Keberadaan STR digunakan untuk memastikan bahwa pelamar memiliki kualifikasi dan kewenangan yang diperlukan untuk menjalankan tugas sesuai bidang profesinya.
Daftar Instansi di CPNS yang Butuh STR
Setiap tahun, kebutuhan STR CPNS biasanya ditemukan pada formasi tenaga kesehatan yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa instansi yang sering membuka formasi dengan syarat STR antara lain:
- Kementerian Kesehatan
- Rumah sakit pemerintah pusat
- Pemerintah provinsi
- Pemerintah kabupaten/kota
- Dinas kesehatan daerah
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Puskesmas
- Berbagai unit layanan kesehatan milik pemerintah
- Kementerian dan lembaga yang memiliki fasilitas kesehatan sendiri
Namun, ketentuan tersebut dapat berbeda setiap tahun, sehingga pelamar tetap perlu memeriksa persyaratan resmi pada formasi yang dilamar, terutama pendaftaran tes CPNS 2026 yang akan datang.
Syarat dan Cara Mengajukan Pendaftaran STR untuk CPNS
Supaya waktu pendaftaran seleksi CPNS kamu sudah memiliki dokumen STR, kamu bisa ikuti syarat dan cara mengajukannya berikut ini!
Syarat pendaftaran STR
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto formal terbaru sesuai ketentuan
- Ijazah pendidikan kesehatan atau profesi yang telah lulus
- Sertifikat Kompetensi (Serkom) atau sertifikat profesi sesuai bidang
- Surat sumpah profesi
- Surat keterangan sehat jika diperlukan sesuai ketentuan profesi
- Surat pernyataan kepatuhan terhadap etika profesi
- Data diri yang sudah tervalidasi pada sistem SATUSEHAT SDMK
- Dokumen pendukung lain yang diminta sesuai jenis profesi tenaga kesehatan
Cara mendaftar STR untuk CPNS
Saat ini pengajuan STR dilakukan melalui portal SATUSEHAT SDMK yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan. Berikut cara daftar STR yang wajib kamu tahu:
- Buka portal SATUSEHAT SDMK melalui SATUSEHAT SDMK.
- Buat akun baru dan lakukan aktivasi melalui email yang terdaftar.
- Login ke akun SATUSEHAT SDMK.
- Lengkapi data profil seperti NIK, tempat lahir, profesi, dan data pendidikan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Pastikan data diri dan dokumen sudah tervalidasi oleh sistem.
- Masuk ke menu Pengajuan STR lalu pilih pengajuan STR baru atau pembaruan STR.
- Klik Cek Data untuk memverifikasi kelengkapan informasi.
- Ajukan permohonan STR melalui sistem.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi atau PNBP sesuai kode billing yang diterbitkan.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
- Setelah disetujui, unduh e-STR melalui akun SATUSEHAT SDMK dan simpan sebagai dokumen resmi
Selain menyiapkan dokumen seperti STR, kamu juga perlu mempersiapkan kemampuan menghadapi tes CPNS sejak jauh-jauh hari. Nggak harus keluar biaya besar untuk ikut bimbel, karena sekarang kamu bisa bimbel CPNS online lewat Impia.
Lebih Siap Hadapi Tes CPNS Bareng Impia!
Impia adalah platform belajar yang menyediakan materi SKD dan SKB ringkas dan mudah dipahami meskipun kamu belajar mandiri, ribuan drill soal yang bisa disesuaikan tingkat kesulitannya, serta tryout dengan tampilan, sistem penilaian, dan durasi yang dibuat mirip CAT BKN. Dengan begitu, kamu bisa simulasi tes CPNS agar terbiasa menghadapi kondisi ujian yang sebenarnya.
Agar persiapan makin maksimal, Impia juga memiliki fitur Asisten AI yang siap membantu menjelaskan materi atau pembahasan soal kapan saja. Tunggu apalagi? Yuk, mulai latihan soal CPNS di Impia dan persiapkan dirimu dari sekarang!
