Tidak bisa langsung menjadi PNS, seorang peserta tes CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 dan 34 Peraturan Pemerintah Nomor 650 tahun 2017. Proses ini penting untuk dilalui setiap CPNS karena ia juga menentukan apakah seseorang bisa menjadi PNS sepenuhnya atau tidak.
Ketahui selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Masa Percobaan CPNS?
Masa percobaan CPNS adalah masa transisi yang harus dilalui oleh seseorang setelah ia lolos tes CPNS sampai ia menjadi PNS seutuhnya. Masa ini dimulai ketika orang tersebut sudah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansinya sampai ia mendapatkan SK PNS dari BKN.
Biasanya durasi masa percobaan ini adalah 1 tahun. Namun, ada kemungkinan juga untuk molor mengingat BKN harus menyelenggarakan Latsar untuk seluruh CPNS tahun angkatan tersebut. Kamu tidak perlu khawatir, sebab selama masa CPNS ini kamu tetap akan mendapatkan gaji sebesar 80% dari total gaji PNS, sementara 20% sisanya akan kamu dapatkan langsung setelah mendapatkan SK.
Tahapan Masa Percobaan CPNS
1. Masa orientasi instansi
Tahap pertama dari masa percobaan CPNS ini adalah peserta CPNS harus mengikuti masa orientasi yang diselenggarakan oleh instansinya masing-masing. Tujuan dari proses ini adalah supaya CPNS tersebut sebagai pegawai baru dapat beradaptasi dengan baik dan mampu mengetahui serta mengerjakan tugas-tugasnya secara maksimal. Biasanya, tahapan ini diumumkan tidak begitu lama setelah CPNS tersebut dinyatakan lolos seleksi.
Rincian mengenai proses ini berbeda-beda tergantung instansi masing-masing. Bahkan tidak menutup kemungkinan sebuah instansi tidak memiliki tahapan ini, sehingga CPNS instansi tersebut mau tidak mau harus belajar adaptasi sendiri.
2. Masa pelatihan dasar (latsar)
Kurang lebih setelah 3 bulan bekerja di instansi masing-masing, seorang CPNS akan mendapatkan pemberitahuan dari BKD setempat untuk mengikuti proses pelatihan dasar atau latsar. Latsar CPNS ini terdiri dari 3 tahap yaitu:
Massive Open Online Course (MOOC). Dalam tahap ini, peserta latsar harus belajar secara mandiri dan harus bisa mengerjakan soal-soal post test dengan baik supaya lulus. Lama proses ini berkisar kurang lebih 14 hari;
Online class. Hampir mirip dengan MOOC, tahapan ini juga menuntut peserta latsar untuk belajar secara mandiri. Bedanya adalah, akan ada pembina atau widyaiswara yang membantu peserta memahami dan mengerjakan tugas. Durasi online learning ini sekitar 2,5 bulan dengan jadwal yang telah ditentukan. Output dari tahap ini adalah peserta latsar mampu menyusun rancangan aktualisasi atau habituasi.
Offline learning. Sesuai dengan namanya, dalam tahap ini, peserta latsar dari seluruh Indonesia akan dikumpulkan secara offline di tempat tertentu untuk menjalani aktivitas pembelajaran bersama. Selain post test, luaran atau output dari tahap ini adalah peserta latsar mampu menyampaikan presentasi rencana aktualisasi yang telah disusun sebelumnya.
Selain berdasarkan rencana dan presentasi aktualisasi, peserta latsar juga akan dinilai berdasarkan keaktifan dan kedisiplinannya selama mengikuti program. Jika dinyatakan lulus, peserta latsar akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP).
3. Cek kesehatan
Setelah mendapatkan STTP, CPNS lantas menghadapi cek kesehatan ulang. Berbeda dengan cek kesehatan sebelum tes CPNS, cek kesehatan pada tahap ini umumnya lebih menyeluruh mulai dari tes bebas narkoba, kesehatan mental, kesehatan fisik dan lain sebagainya. Hasil dari cek kesehatan ini diperlukan dalam proses pemberkasan CPNS.
4. Tahap pemberkasan
Dalam tahap ini, CPNS dituntut untuk mengirimkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi PNS sepenuhnya, mulai dari SK CPNS, Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) sampai berkas-berkas hasil tes kesehatan. Oleh karena itu, pastikan kamu menyimpan dokumen-dokumen di atas dengan baik ya.
5. Tahap pengambilan sumpah jabatan dan penerimaan SK
Terakhir, setelah kamu dinyatakan lolos tahap pemberkasan, kamu akan diundang untuk mengambil sumpah jabatan secara offline dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PNS. Ini artinya, kamu sudah sepenuhnya menjadi PNS dan berhak mendapatkan gaji 100%.
Perlu diingat bahwasanya meskipun tahap 1-5 dilaksanakan secara berurutan, namun jarak antara satu tahap dengan tahap lainnya seringkali tidak menentu. Maka dari itu, tidak heran jika masa percobaan CPNS ini bisa berdurasi selama 1 tahun lebih tergantung dengan jumlah PNS yang harus dikelola BKN pada tahun tersebut. Oleh karena itu, pastikan kamu tetap update informasi PNS terkini.
Hal-hal yang Bisa Membatalkan Kelulusan Masa Percobaan CPNS
Tidak hanya pada saat tes SKD dan SKB, seorang peserta masa percobaan CPNS juga bisa dinyatakan gugur atau batal lulus CPNS karena:
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Peserta yang mengundurkan diri pada saat masa percobaan CPNS ini sedang berlangsung akan mendapatkan sanksi berupa tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dalam jangka waktu tertentu;
Meninggal dunia.
Terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar saat melamar;
Dihukum penjara atau kurungan oleh pengadilan;
Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Seperti yang kita ketahui bahwasannya seorang CPNS harus bersikap netral, sehingga menjadi anggota atau pengurun partai politik tertentu dapat membuat SK CPNS-nya dicabut.
Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat pengangkatan.
Tentunya akan sangat sayang sekali apabila kamu gagal di tahap percobaan ini mengingat bahwasanya menjadi PNS memiliki kelebihan tertentu dibandingkan dengan menjadi profesi lainnya.
Lebih Siap Hadapi Tes CPNS Bareng Impia!
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya untuk menjadi PNS itu dibutuhkan waktu yang panjang! Namun kamu tidak perlu sedih! Ada aplikasi Impia yang siap menemani perjalananmu lolos menjadi ASN impian! Dilengkapi dengan latihan soal CPNS dan simulasi tes CPNS 2026 yang lengkap, Impia cocok untuk kamu si pejuang ASN masa kini.
Unduh aplikasi Impia sekarang juga dan dapatkan berbagai manfaatnya!
