Pada Oktober tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya telah memberikan sinyal positif mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS tahun 2026. Namun demikian, hingga awal Maret 2026, belum ada pernyataan resmi mengenai berapa kenaikan gaji dan tunjangan PNS tahun ini.
Dengan demikian, ada kemungkinan besaran gaji dan tunjangan PNS 2026 masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Menurut peraturan tersebut dan peraturan-peraturan lainnya, berikut ini rincian besaran gaji PNS dan tunjangannya:
Berapa Gaji dan Tunjangan PNS 2026?
Dalam skema take home pay PNS maupun karyawan swasta, terdapat dua komponen pendapatan yang harus dipertimbangkan, yaitu gaji pokok (gapok) dan tunjangan. Gaji pokok adalah jumlah penghasilan dasar yang akan diperoleh oleh ASN setiap bulannya berdasarkan golongan dan masa kinerja golongan (MKG) ASN tersebut. Besaran gaji pokok PNS antara satu instansi dan instansi lainnya sama karena ditentukan secara serentak oleh pemerintah.
Adapun tunjangan adalah pendapatan tambahan yang diberikan kepada ASN berdasarkan beberapa faktor, seperti kualitas kinerja ASN tersebut, besarnya tanggung jawab yang harus ia emban, kondisi keluarga dan lain sebagainya. Besaran nilai tunjangan ASN juga bisa berbeda-beda tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Berikut ini tabel gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
| Golongan | Tingkatan | Rentang Gaji (dalam rupiah) |
| 1 (Juru) | A | 1.685.750 s.d 2.522.600 |
| B | 1.840.800 s.d 2.670.700 | |
| C | 1.918.700 s.d 2.783.700 | |
| D | 1.999.900 s.d 2.901.400 | |
| 2 (Pengatur) | A | 2.184.000 s.d 3.543.400 |
| B | 2.355.000 s.d 3.797.500 | |
| C | 2.485.900 s.d 3.958.200 | |
| D | 2.591.100 s.d 4.125.600 | |
| 3 (Penata) | A | 2.785.700 s.d 4.575.700 |
| B | 2.903.600 s.d 4.768.800 | |
| C | 3.026.400 s.d 4.970.500 | |
| D | 3.154.400 s.d 5.180.700 | |
| 4 (Pembina) | A | 3.287.800 s.d 5.399.900 |
| B | 3.426.900 s.d 5.628.300 | |
| C | 3.571.900 s.d 5.866.400 | |
| D | 3.723.000 s.d 6.114.500 | |
| E | 3.880.400 s.d 6.173.200 |
Selain berdasarkan pada klasifikasi jabatan, gaji PNS juga dibedakan berdasarkan Masa Kerja golongan (MKG) PNS tersebut. Misalnya, PNS dengan golongan 3C yang baru dilantik akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.026.400. Setelah dua tahun bekerja, gajinya akan naik menjadi Rp3.1.21.700 per bulan.
Jenis-Jenis Tunjangan ASN
Berikut ini beberapa jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh seorang PNS:
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (Tukin) adalah jenis tunjangan yang diberikan oleh instansi terkait untuk mendorong kualitas kinerja sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya. Besaran Tukin bervariasi tergantung dengan kebijakan masing-masing instansi, jabatan dan kinerja yang berhasil diraih.
2. Uang makan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tunjangan uang makan yang diperoleh oleh PNS masing-masing golongan adalah:
- Rp35.000 (Golongan 1 dan 2);
- Rp37.000 (Golongan 3);
- Rp41.000 (Golongan 4);
- Rp60.000 untuk TNI/Polri.
Umumnya, uang makan ini masuk ke dalam take home pay atau gaji bersih ASN. Namun, skema klaim setiap bulannya tergantung kepada masing-masing instansi.
3. Uang lembur
Selain uang makan, PNS juga berhak mendapatkan uang lembur. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2009, uang lembur PNS ini dihitung dalam satuan satu jam penuh. Lebih lanjut lagi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, besaran uang lembur PNS adalah sebesar:
- Rp18.000 per jam (Golongan 1);
- Rp24.000 per jam (Golongan 2);
- Rp30.000 per jam (Golongan 3);
- Rp36.000 per jam (Golongan 4).
Selama lembur, PNS tersebut juga berhak mendapatkan uang makan sekali jika lemburnya kurang dari 8 jam dan 2 kali jika lembur lebih dari 8 jam. Uang lembur tersebut juga akan naik hingga 200% apabila PNS yang bersangkutan lembur di hari libur kerja.
4. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan adalah pendapatan tambahan yang diberikan kepada PNS dengan jabatan tertentu. Tunjangan jabatan ini terbagi menjadi dua, yaitu tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pejabat setara Eselon V hingga Eselon I. Adapun menurut PP Nomor 26 Tahun 2007, nilai besarannya adalah sebesar:
- Rp450.000 (Eselon VA);
- Rp600.000 (Eselon IVB);
- Rp670.000 (Eselon IVA);
- Rp1.200.000 (Eselon IIIB);
- Rp1.500.000 (Eselon IIIA);
- Rp2.400.000 (Eselon IIB);
- Rp3.800.000 (Eselon IIA);
- Rp5.000.000 (Eselon IB);
- Rp6.000.000 (Eselon IA);
Sedangkan menurut PP No.97 tahun 2022, besaran nilai tunjangan jabatan fungsional adalah sebesar:
- Rp2.025.000 (Perencana Ahli Utama);
- Rp1.380.000 (Perencana Ahli Madya);
- Rp1.100.000 (Perencana Ahli Muda);
- Rp540.000 (Perencana Ahli Pertama).
5. Tunjangan pasutri
Tunjangan pasutri adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN yang sudah menikah. Jumlahnya kurang lebih sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila seorang ASN memiliki istri atau suami ASN juga, maka tunjangan ini hanya akan diberikan kepada salah satu diantara keduanya, umumnya yang memperoleh gaji lebih tinggi.
6. Tunjangan anak
Jika ASN tersebut sudah punya anak, maka ia akan memperoleh tunjangan anak masing-masing sebesar 2% dari gaji. Namun, tunjangan ini hanya berlaku untuk 2 anak dengan usia anak maksimal 21 tahun, belum menikah dan belum mendapatkan penghasilan tersendiri. Namun menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 tahun 2024, seorang PNS masih bisa memperoleh tunjangan anak hingga si anak berusia 25 tahun, asalkan anak tersebut masih:
- Sekolah atau kuliah;
- Masa penyelesaian kuliah lebih dari 1 tahun;
- Tidak sedang menerima beasiswa atau menempuh pendidikan di sekolah kedinasan yang menawarkan gratis biaya pendidikan;
- Sekolah di PTN Kedinasan tapi masih harus bayar SPP atau biaya pendidikan lain yang bersifat periodik.
7. Uang dinas
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak untuk mendapatkan tunjangan dinas. Menurut PMK No 49/PMK.02/2023, jumlah uang dinasi ini bervariasi antara Rp140.000-Rp580.000 tergantung perjalanan di dalam daerah atau di luar daerah. Perjalanan dinas ke luar negeri tentunya akan diberi tunjangan yang lebih lagi.
Selain 7 jenis tunjangan di atas, seorang PNS juga berhak untuk mendapatkan beberapa jenis tunjangan lain, seperti tunjangan bekerja di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang nilainya bisa lebih dari Rp1.000.000 perbulan atau tunjangan transportasi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pendapatan yang relatif stabil dan besaran tunjangan yang mendukung menjadikan PNS sebagai salah satu pilihan karir yang menjanjikan. Namun, perlu diingat bahwasanya besaran gaji dan tunjangan di atas belum termasuk pembayaran pajak PPh, iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, iuran pensiun PNS hingga Tapera. Jadi, besaran gaji bersih yang siap dibawa ke rumah (take home pay) belum tentu sebesar yang kamu kira.
Lebih Siap Hadapi Tes CPNS Bareng Impia!
Sedikit demi sedikit lama-lama jadi bukit! Yuk kerjakan latihan soal CPNS di aplikasi Impia sekarang juga, supaya ketika tes CPNS 2026 dibuka, kamu sudah lebih siap. Aplikasi Impia dilengkapi dengan latihan soal yang lengkap dan tryout simulasi tes CPNS yang akurat! Karena lulus tes CPNS bukan hanya soal kemampuan diri, tapi juga konsistensi! Yuk download Impia sekarang juga!
